Banyak Penghulu Terlambat Terima Honor

26-06-2015 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyatakan, kecepatan pembayaran biaya nikah oleh calon pengantin tidak diimbangi kecepatan pengembalian dana tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah. Akibatnya banyak penghulu yang terlambat menerima honor padahal itu adalah hak para penghulu.

“ Laporan yang saya terima banyak penghulu hingga awal Mei lalu belum terima honor sebagai uang transport penghulu,” tegas Mustaqim saat dihubungi Parle, Jumat (26/6).

Hal itu dikatakannya sehubungan masih adanya penghulu yang menerima gratifikasi sebagaimana dilaporkan Ketua KPK kepada Menteri Agama. Kata Plt KPK Taufiqurrahman Ruki, pihaknya masih menemukan adanya penghulu yang menerima gratifikasi saat melaksanakan tugas administrasi pernikahan. “ Kami lihat di lapangan pelaksanakan PP 48/2014 masih kurang bagus dan tersendat. Pertemuan ini demi memberikan pelayanan lebih baik untuk saudara kita yang mau nikah atau rujuk,” ungkap Ruki.

Menurut Achmad Mustaqim,  ada dua hal yang dibahas Komisi VIII dengan jajaran Kemenag yaitu sering terlambatnya pengembalian dana nikah tersebut ke KUA daerah sehingga pencairan ke penghulu terlambat. Selain itu, selama ini banyak yang keberatan melaksanakan akad nikah di KUA sebab dinilai kurang khusuk dan tuma’ninah, sehingga lebih senang melaksanakan akad nikah di rumah/gedung dengan kehadiran banyak anggota keluarganya

“ Hal-hal itulah yang menyebabkan masih terjadinya pungutan atau gratifikasi dengan perantara oknum perangkat desa. Karena itu saya berharap pelaksanaan PP 48/2014 perlu disempurnakan,” ujar politisi PPP ini.

Ia memaklumi aturan tersebut masih baru dan pengimplemetasiannya  tentu perlu proses. Meski demikian, dia mengapresiasi niat baik pemerintah memperbaiki peraturan bagi para penghulu dan menghilangkan pungutan yang memberatkan masyarakat. “ Selain lebih mengintensifkan sosialisasi aturan juga harus diiringi tekad yang kuat sehingga pungli atau gratifikasi yang membebani masyarakat bisa ditekan bahkan bisa dihapus,” jelas legislator asal Dapil Jateng VIII.(mp), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Panja Revisi UU Haji DPR Dengarkan Pertimbangan DPD Guna Pengayaan Substansi
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari Dewan...
Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal...
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...
Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji dan Umrah Mandiri
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah...